Napi Anak Meninggal di LPKA, Polda Lampung Pastikan Ada Tersangka

Napi Anak Meninggal di LPKA, Polda Lampung Pastikan Ada Tersangka

FOTO DOK HUMAS POLDA LAMPUNG - Saksi diperiksa Ditreskrimum Polda Lampung terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di LPKA Kelas II Bandarlampung.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memastikan akan ada tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak hingga meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung.

Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung. "Pasti. Setelah dilakukan beberapa rangkaian kegiatan penyidikan," tegasnya via WhatsApp.

Sementara Ditreskrimum Polda Lampung juga telah melakukan pra rekonstruksi. RF (17), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung, diduga meninggal karena dianiaya sesama warga binaan di LPKA.

Ini dibuktikan terdapat luka lebam di sekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok.

BACA JUGA:Bisnis Milik Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Kini Dibekukan Polisi

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung total sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi yang satu di antaranya merupakan saksi ahli.

"Sabtu, 16 Juli 2022, Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi di LPKA. Tujuanny lebih mengetahui kebenaran kejadian," ujarnya.

Dalam pra-rekonstruksi, kata Pandra, termasuk terduga pelaku empat orang anak binaan, sipir lapas, dan lainnya dilibatkan.

"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut. Sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung," ujarnya. 

BACA JUGA:Ternyata Begini Modus Canggih Mafia Tanah Dalam Aksinya, Sukar untuk Disadari Korban

Pandra melanjutkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan pendalaman dan pengecekan medical record korban RF pada saat penerimaan pertama perawatan di Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro.

"Juga medical record beberapa bulan terakhir sebelum korban meninggal dunia. Langkah Polda Lampung selanjutnya, dari tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses berikutnya," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: