Jika Tak Patuh, Good Bye Google, Instagram, dan Facebook dari Indonesia

Jika Tak Patuh, Good Bye Google, Instagram, dan Facebook dari Indonesia

Tiga perusahaan digital besar Google, Facebook dan Instagram terancam akan diblokir Kementerian Kominfo bila tidak mendaftar PSE lingkup privat-radarlampung.co.id-

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Indonesia mengancam akan memblokir Google dan Meta jika tidak menyetujui peraturan baru.

Google, Meta, dan perusahaan teknologi besar lainnya sedang didesak oleh pemerintah Indonesia untuk mendaftar di bawah aturan lisensi baru, atau berisiko platform mereka diblokir.

Baik Google dan Meta adalah di antara beberapa perusahaan teknologi yang masih belum mematuhi, meskipun tenggat waktu hanya tinggal sehari lagi pada 20 Juli.

Aturan lisensi, yang dirilis pada November 2020, memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang ditandai sebagai melanggar hukum, atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu 24 jam, atau bahkan empat jam jika dianggap cukup mendesak.

BACA JUGA:Catat, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Seperti dilansir techinformed, Menteri Komunikasi Johnny G. Plate mengatakan kepada Reuters bahwa dia dan kementeriannya mendesak perusahaan untuk mendaftar sebelum sanksi diterapkan dan platform dapat diblokir jika gagal mematuhinya.

Lebih dari 5.900 perusahaan Indonesia dan 108 perusahaan internasional telah mendaftar, termasuk aplikasi media sosial TikTok dan platform streaming musik Spotify, menurut data kementerian komunikasi.

Platform yang masih belum mendaftar termasuk Google, Twitter, dan Meta, yang terdiri dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Aturan perizinan yang baru berlaku bagi seluruh Penyelenggara Layanan Elektronik di dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Airlangga: Manfaatkan Sebaik-baiknya

Aturan juga akan memungkinkan penegak hukum atau lembaga pemerintah untuk meminta komunikasi dan data pribadi dari pengguna tertentu di platform.

Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa sistem perizinan baru dibuat untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen, dan konten online digunakan dengan cara yang “positif dan produktif”.

Namun, para aktivis berpendapat bahwa aturan baru akan menimbulkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan privasi.

“Analisis kami menunjukkan bahwa ini akan menjadi peraturan yang paling represif di kawasan ini,” kata Nenden Arum, dari kelompok hak digital, Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: