Komisi I DPRD Bandar Lampung Ingatkan BKD Mengenai Janji Terkait Nasib PPPK
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi. (Foto Dok. Humas DPRD Bandar Lampung)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anak sekolah pada Senin 18 Juli 2022 telah memulai tahun ajaran baru.
Di satu sisi, SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2021 belum diserahkan kepada 1.166 guru.
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi mengingatkan agar Badan Kepegawian Daerah (BKD) Bandar Lampung dapat membagikan SK PPPK kepada 1.166 guru tersebut akhir Juli 2022.
Desakan itu sesuai kesepakatan saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Soal PPPK Tanggamus
"Ya sesuai kesepakatan awal SK dibagikan akhir Juli. Sebab SK P3K itu penting sebagai dasar hukum mereka (PPPK, red)," ujar Sidik Efendi saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa 19 Juli 2022.
Sidik Efendi menerangkan, beberapa hari lalu P3K yang belum menerima SK tersebut telah bersilaturahmi ke DPRD Bandar Lampung.
"Kami sampaikan juga, sesuai kesepakatan hearing dengan OPD terkait beberapa waktu lalu, akhir Juli SK mau dibagikan," ucapnya.
Untuk itu, kata Sidik Efendi, pihaknya akan memanggil BKD dan OPD terkait untuk menanyakan perkembangan SK guru P3K tersebut.
BACA JUGA:Fandi Tjandra: PPPK Jangan Sebatas Dari Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan
"Ini sudah masuk pertengahan Juli. Terkait apakah ada surat perintah tugas untuk guru sambil menunggu SK, kita belum tahu. Waktu hearing BKD menyampaikan akhir Juli dibagikan. Maka akan kita tanya lagi," tuturnya.
Disinggung kapan jadwal hearing, Sidik Efendi mengaku dalam waktu dekat, saat ini pihaknya tengah menjadwalkannya.
Begitu juga terkait gaji PPPK guru nanti yang direncakan dibayar di APBD Perubahan, Sidik Efendi menuturkan, bahwa itu ada di BPKAD, yang leading sektornya ada di Komisi II.
Sehingga, kata dia, kemungkinan akan ada rapat dengar pendapat lintas komisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: