Fandi Tjandra: PPPK Jangan Sebatas Dari Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan

Fandi Tjandra: PPPK Jangan Sebatas Dari Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung Fandi Tjandra. Foto Dok. Humas DPRD Bandar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat memutuskan bakal menghapuskan tenaga kerja honorer di setiap instansi terhitung sejak 2023 mendatang.

Keputusan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Belakangan, keputusan itu membuat ribuan honorer lingkup Pemkot Bandar Lampung gelisah terkait nasib mereka di kemudian hari.

BACA JUGA:Duh, Harga Cabai dan Sayuran Meroket

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I Fandi Tjandra mengharapkan agar Pemkot Bandar Lampung bisa memberi solusi atas kegamangan tersebut.

Salah satunya, Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut berharap Pemkot membuka peluang untuk tenaga PPPK Non-guru.

Belakangan ini, menurutnya peralihan honorer ke PPPK condong hanya tertuju pada guru juga tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Fandi Tjandra: PPPK Jangan Sebatas Dari Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan

Sementara, sejatinya PPPK terbagi menjadi dua, yakni PPPK Guru dan PPPK Non-guru.

"Saya rasa jika pemkot, khususnya BKD mau lebih berjuang, mereka bisa mengusulkan formasi PPPK untuk honorer yang bukan guru atau tenaga kesehatan," ucap Fandi.

Sebab, lanjut dia, semua honorer berhak mendapat jaminan kerja yang lebih layak, salah satunya melalui jalur PPPK. 

BACA JUGA:Hasil Tes PPPK Pemkot Diumumkan Kamis

Di mana, dirinya masih sangat mengingat bahwa dalam hearing belum lama ini, tercatat saat ini jumlah honorer di lingkup Pemkot Bandar Lampung berjumlah 5.366 orang.

Jumlah itu belum termasuk penambahan 34 tenaga honorer pada Februari tahun ini yang belum di-SK-kan. Alhasil, jumlah keseluruhan tenaga honorer bisa mencapai 5.400 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: