Setelah Dapat Akun Silon, Belum Ada Parpol Konsultasi ke KPU Lampung
Komisioner KPU Lampung Ismanto--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengaku belum ada partai politik (parpol), khususnya parpol baru, yang melakukan audiensi atau berkonsultasi setelah mendapatkan akun Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, memang ada beberapa parpol yang sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung. Diantaranya Partai Ummat, Partai Gelora, Prima, dan PSI.
“Terakhir itu, kalau tidak salah ada PKP. Tapi sepertinya itu di awal-awal tahun. Dan belum ada lagi setelah memiliki akun Silon,” ucap Ismanto, Selasa 19 Juli 2022.
Diketahui, dari data teranyar, parpol baru yang sudah mendaftar di akun Sistem Informasi Politik (Sipol) sebanyak 23. Namun dari jumlah tersebut belum ada yang beraudiensi maupun berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Bandar Lampung Ingatkan BKD Mengenai Janji Terkait Nasib PPPK
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan mengatakan, memang dalam pembentukan badan hukumnya, organisasi parpol harus menyertakan atau mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kesbangpol. Namun terkait pendataannya, KPU merujuk pada Silon.
“Kita tersentral pada Silon. Nanti kan yang input itu DPP Partainya. Pendataannya dilakukan saat tahapan verifikasi baik faktual maupun administrasi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sebuah parpol bisa menjadi peserta pilkada untuk partai baru di daerah asalkan bisa lolos dalam verifikasi administrasi dan faktual. “Jadi menunggu hasil itu. Nanti pusat yang memutuskan. Tahapannya itu dari 29 Juli sampai 13 Desember 2022,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, akses Sipol diberikan oleh KPU RI atas permintaan parpol yang berbadan hukum dari Kemenkumham.
BACA JUGA:Surplus, Hasil Panen Gabah di Metro Capai 30 Ribu Ton per Tahun
Erwan Bustami mengatakan, akun Sipol ini terpusat semua. Jadi, pengurus DPP parpol menyampaikan permohonan akses Sipol kepada KPU RI. Kemudian, KPU RI yang memberikan akses sipol. Akses terkait penginputan dokumen, data, dan keangotaan parpol.
”Untuk mengkses sipol itu ada di mekanisme parpol masing-masing,” kata Erwan Bustami kepada radarlampung.co.id.
Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menambahkan, Sipol bermanfaat memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu berlangsung pada 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022.
Antoniyus Cahyalana menambahkan, manfaat Sipol lainnya yakni memudahkan pelacakan proses pendaftaran dan verifikasi. Kemudian, memudahkan parpol calon peserta pemilu melakukan input data saat pendaftaran. Manfaat selanjutnya, lanjut Antoniyus Cahyalana, mendorong parpol menyimpan data secara digital dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: