Simak, Penjelasan Kemenkumham Terkait Pembebasan Habib Rizieq Berikut Kasus yang Menjeratnya
BACA JUGA:Berpotensi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca di Lampung pada 20 Juli 2022
3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) telah diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Demikian keterangan Kemenkumham terkait Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab atau biasa disebut HRS. (*)
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul : Hirup Udara Segar, Hari Ini Rizieq Shihab Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: