MK Tetapkan Pencabutan Permohonan dan Penarikan 6 Mahasiswa Unila
Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, juga Daniel Yusmic P. Foekh membahas mengenai tanda tangan palsu dalam permohonan uji materi UU IKN pada Selasa 13/ Juli 202. Foto: Humas/Ifa--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pencabutan uji materi Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) terhadap UUD 1945.
Pencabutan yang telah diajukan oleh enam mahasiswa dan mahasiswi Universitas Lampung (Unila). Ditetapkannya oleh MK itu karena para pemohon ini sudah memalsukan tanda tangan di berkas gugatan.
"Menetapkan dan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan ditarik kembali,” kata Anwar Usman selaku Ketua MK dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan langsung dari kanal Youtube MK, Rabu 20 Juli 2022.
Menurut Anwar Usman, nama keenam mahasiswa Unila itu yang melakukan permohonan gugatan itu yakni, Hurriyah Aina Mardiyah, Nanda Trisua Hardianto, Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Dea Karisna, Rafi Muhammad dan Ackas Depry Aryando.
BACA JUGA:Masih Dibahas TPK, Enam Jabatan Eselon di Pemkab Tanggamus Masih Kosong
“Tidak bisa mengajukan permohonan a quo kembali,” tegas Anwar Usman.
Sebagaimana yang sudah diungkapkan, awalnya para mahasiswa dari Unila itu mengelak tuduhan tanda tangan palsu dan menyatakan bahwa tanda tangannya asli.
Namun Arief tidak percaya begitu saja, dia memeriksa detail tanda tangan ke enam mahasiswa tersebut dan membandingkan dengan tanda tangan yang ada di KTP masing-masing dari mereka.
“Tapi ini setalah kita cek dengan kasat mata, sudah terlihat begini, gimana ini pertanggungjawaban Saudara? Kok diam?," tanya hakim konstitusi Arief Hidayat.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keenam mahasiswa itu tidak main-main dengan lembaganya. “Sekarang saya minta kalian yang jelas yang tegas, yang asli itu tanda tangan siapa?," kembali tanya Arief.
“Yang asli itu tanda Hurriyah Aina Mardiyah, Muhammad Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Rafi Muhammad, dan Ackas Depry Aryando yang mulia,” jawab Hurriyah salah satu mahasiswa Unila.
Setelah menjelaskan itu, para mahasiswa terdiam. Mereka tertunduk.
“Baik, yang mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mecabut permohonan kami,” kata pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: