Soal Pemalsuan Tanda Tangan Gugatan di MK, Ini Kata Rektor Unila

Soal Pemalsuan Tanda Tangan Gugatan di MK, Ini Kata Rektor Unila

Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, MS.i,. (Unila.ac.id)--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) memberikan pernyataan terkait beberapa mahasiswa Fakultas Hukum yang viral lantaran diduga memalsukan tanda tangan uji materil aturan pengangkatan kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Ini harus diluruskan. Karena jadi isu nasional sekali," kata Rektor Unila Prof. Karomani, M.Si.

Prof Karomani lantas menunjuk Wakil Rektor I Prof. Heryandi untuk menjelaskannya.

Prof. Heryandi menyatakan, apa yang dilakukan para mahasiswa Fakultas Hukum tersebut adalah hal yang tidak sengaja. Sebab tanda tangan menggunakan alat digital.

BACA JUGA: Mahasiswa Asal Lampung Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan Gugatan di MK, Hakim: Ini Perbuatan Tak Bisa Ditolerir

"Sebetulnya itu, mereka kan tanda tangan pakai alat digital. Wajar saja. Pak rektor saja sering salah beberapa kali dan itu ditekankan oleh Prof Arif (Hakim MK). Intinya harus diperbaiki sesuai dengan KTP dan prosesnya tetap diajukan kembali judicial review," kata Prof. Heryandi.

Prof. Heryandi menuturkan, peristiwa itu harus menjadi pembelajaran agar tidak salah melangkah dikemudian hari. 

"Semua pembelajaran. Itulah risikonya, kita menggunakan tekonologi. Tanda tangannya sedikit tidak sama. Tapi tidak ada niatan disengaja," tegas Prof Heryandi.

Menurut dia, tanda tangan digitala juga memerlukan surat kuasa bagi siapapun yang ingin mewakilinya.

BACA JUGA: Penjelasan FH Unila Mengenai Enam Mahasiswanya Terlibat Pemalsuan Uji Materil UU IKN, Wakil Dekan 1: Bukan Dig

"Sebetulnya tergantung niatnya. Kalau itu dibutuhkan untuk publik, maka keputusan institusi resmi, pendelegasian tanda tangannya harus pakai surat kuasa. Tetapi ketua majelis sudah mengatakan jika itu bisa diperbaiki sesuai KTP," urainya.

Ditambahkan Prof. Karomani, dalam kejadian ini ada hikmah yang harus dipetik. 

"Itu adalah bagian yang harus dipetik hikmahnya. Saya dengar berita agak mengagetkan, jika ada pemalsuan tanda tangan. Jadi siapapun tidak ada yang kebal hukum. Bak mahasiswa, dosen, siapapun termasuk rektor,” ata Prof. Karomani. 

”Jika ada indikasi mengarah ke sana, maka silahkan diproses hukum sebagaimana mestinya. Kalau sudah pelanggaran, harus ditegakan. Tapi mudah-mudahan ini hanya kekeliruan teknis saja. Ini adalah pembelajaran. Daripada demo, lebih baik lakukan cara-cara yang elegan seperti ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: