Kepala Kampung Negeri Mulya Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Way Kanan

Kepala Kampung Negeri Mulya Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Way Kanan

(Sumber Foto: Kasintel Kejari Way Kanan)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Way Kanan hari ini 21 Juli 2022 akhirnya menahan Paidi Tarjo selaku Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, karena diduga menggelapkan uang Dana Desa ratusan juta rupiah.

“Benar, hari ini, pukul 14.30 WIB, kami melakukan penahanan terhadap Paidi Tarjo Alias 'P' Kepala Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan," ungkap Kasinetel Kejari Way Kanan Pujiarto mendampingi Kajari Soesilo.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor: PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, tanggal 21 Juli 2022, dengan tujuan untuk memudahkan penyidik melakukan terhadap tersangka.

Menurut Pujiarto, penyidik akan menahan tersangka P sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan, dan ini merupakan suatu persembahan dalam rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62.

BACA JUGA:Gunakan Uang Perusahan untuk Bisnis Pialang, Polda Tunggu Pemeriksaan Kejati

Diterangkan, Tim Penyidik Kejari Way Kanan, telah melakukan pemeriksaan terhadap Paidi Tarjo, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan BLT-Dana Desa Kampung Negeri Mulya tahin 2020, dengan dugaan kerugian negera sebesar Rp 475.056.755.

Di mana, dari hasil pemeriksaan didapatkan bukti-bukti yang cukup bahwa Paidi Tarjo alias P Kepala Kampung Negeri Mulyalah harus mempertanggung jawabkan ha itu. 

“Jadi untuk mempermudah penyelidikan, tidak melarikan diri dan atau tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta agar tidak mengulang tindak pidana yang sama, maka sesuai dengan perintah Pimpinan, tersangka P harus kita tahan," ucap Pujiarto.

"Dan nanti akan kita titipkan ke Lapas Kelas II B Way Kanan hingga tanggal 9 Agustus yang akan datang, dan tersangka juga telah kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat afiat dan bebas Covid 19," imbuh Pujiarto. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Kematian Pria Paro Baya yang Ditemukan Meninggal Dunia di Way Kandis, Ternyata..

Penahanan tersebut langsung mendapatkan respon positif dari berbagai kalanngan. Salah satunya dari Petinggi LSM EMPPATI yang berharap akan ada lagi yang ditahan oleh Kejari Way Kanan, terkait beberapa dugaan kasus dugaan pelanggaran hukum di Bumi Ramik Raghom Way Kanan.

“Ditahannya Kakam itu membuat saya bersemengat kalau pengaduan yang kami sampaikan ke Kejari akan segera ditindak lanjuti. Sebab bukti-bukti yang kami sampaikan lumayan cukup,” ujar Adi Suratman, Ketua Harian DPP EMPPATI RI saat dihubungi via WhatsApp, walaupun ia belum mau merinci apa yang telah disampaikan ke Kejari Way Kanan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: