Awas! Banyak Parkir Liar, Ini Perbedaan Parkir Resmi dan Ilegal

Awas! Banyak Parkir Liar, Ini Perbedaan Parkir Resmi dan Ilegal

Kasi Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Lampura Atimri--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Maraknya parkir liar di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Dinas Perhubungan setempat buka suara terkait perbedaan parkir resmi dan Ilegal.

Kasi Retribusi UPTD Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura, Atimri SE menjelaskan, anggota parkir resmi memiliki surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan resmi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lampura.

"Kalau ada petugas parkir tidak mampu menunjukan SPT nya. Maka dipastikan itu merupakan parkir liar atau ilegal. Untuk itu, kita selalu menghimbau kepada para masyarakat agar menanyakan SPT kepada petugas jaga parkir," ungkap Atimri, Kamis, 21 Juli 2022.

Menurutnya, Hal itu sangat penting guna pertanggungjawaban jika terhadap kehilangan kendaraan pada waktu memarkirkan kendaraannya.

BACA JUGA:Gaji Kecil Jadi Alasan Eks Kepala Pekon Purworejo Tilep Dana Desa

Sebab, Jika parkir resmi, akan bertanggungjawab terhadap barang atau unit yang hilang tersebut.

"Jadi, bisa dibedakan antara parkir resmi dan liar. Kalau resmi ada SPT, sementara parkir liar tidak ada SPT nya dan kebanyakan tidak bertanggungjawab terhadap barang atau unit yang dititipkan itu," ujarnya.

Parkir yang resmi, sambung Atimri, biaya yang dihasilkan akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, parkir yang tidak resmi tidak masuk ke Pendapatan daerah.

"Kami memiliki target pendapatan retribusi parkir dalam menunjang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp150 juta selama satu tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Tradisonal Turun, Berikut Ini Daftar Harga Sembako di Bandar Lampung

Dia menjelaskan, dalam penarikan retribusi pada sektor parkir di kabupaten Lampura ini, pihaknya melakukan penarikan terhadap sepeda motor sebesar Rp1.500 per unitnya.

Sementara, untuk kendaraan roda empat pihaknya menetapkan sebesar tarif sesuai dengan ketentuan berlaku Rp2000 sampai dengan Rp2.500 per unitnya.

"Terkadang pengendara membayar parkir seperti mobil sebesar Rp2000 ada juga yang memberi Rp5000. Hal itu, kita tidak tekankan. Sebab apa yang diberi oleh pengendara terhadap parkir resmi kita, itu yang kita terima," kata dia.

BACA JUGA:Bunga Kampung Singgah di Kecamatan Seputih Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: