Kasus Naik ke Penyidikan, Pengacara Brigadir J Sebut Segera Ada Tersangka
Pengacara keluarga Brigadir J memberikan keterangan terkait rencana autopsi ulang. FOTO DEKI/JAMBIINDEPENDENT.CO.ID --
JAMBI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir J naik dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, ada kemungkinan siapa tersangka dalam peristiwa tersebut bakal diketahui.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kasus yang dilaporkan tersebut naik ke penyidikan.
"Artinya kan, sudah ada bukti permulaan yang cukup," sebut Kamaruddin Simanjuntak, Jumat malam, 22 Juli 2022.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Brigadir J Bocorkan Jadwal Autopsi Ulang
"Itu sudah ada kemungkinan tersangkanya. Ada yang sudah mengakui perbuatannya dan nanti akan berkembang sendiri," tegasnya, sebagaimana dilansir dari Jambiindependent.co.id.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Mabes Polri meminta keterangan 11 keluarga Brigadir J.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi, Jumat 22 Juli 2022. Saat itu, keluarga Brigadir J didampingi pengacara.
Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan soal waktu autopsi uang jenazah Brigadir J.
BACA JUGA: Usai Periksa 11 Keluarga Brigadir J, Polisi Terima Bukti Baru, Apa Itu?
Saat ini pihak keluarga masih melengkapi berkas administrasi.
"Kita dimintai keterangan dari jam 09.30 WIB dan sampai saat ini belum selesai, karena penyidik mau makan malam dan sembahyang dulu,"sebut Kamaruddin Simanjutak.
Menurut dia, kemungkinan autopsi ulang akan dilakukan pekan depan.
"Kita tinggal melengkapi berkas administrasi. Kemungkinan (autopsi ulang, Red) itu hari Senin atau Selasa depan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: