Pupuk Bersubsidi Jadi Dua Jenis
Radarlampung.co.id - Pupuk bersubsidi yang semula ada lima jenis, per Juli 2022 hanya berlaku untuk dua jenis. Ya, aturan ini juga bakalan diterapkan di Lampung.
Pengurangan jenis pupuk bersubsidi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022. Di mana, jenis pupuk yang mendapatkan subsidi ialah Urea dan NPK. Sebelumnya pupuk bersubsidi ini untuk jenis Urea, NPK, SP 36, ZA, dan Organik.
Merespon hal ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung Kusnardi membenarkan informasi tersebut.
"Jadi memang ada perubahan bahwa pupuk subsidi nya diubah dari yang tadinya ada lima jenis sekarang tinggal dua jenis saja," kata Kusnardi.
BACA JUGA:Kabupaten Lampung Tengah Raih Penghargaan KLA Kategori Madya
Tidak hanya pupuk bersubsidi, komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi juga dibatasi. Yakni dari sebelumnya ada 70 lebih, saat ini hanya untuk sembilan komoditas.
"Komoditasnya itu dari tiga subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Jadi untuk subsektor tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura terdiri dari cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian subsektor perkebunan terdiri dari tebu rakyat, kakao, dan kopi," ungkap Kusnardi.
Namun, meskipun jenis pupuk bersubsidi berkurang. Pemprov Lampung tetap mengupayakan petani tetap mendapat kemudahan. Salah satunya ialah memberikan subsidi bunga bank melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kami juga pasti akan berupaya meminta para distributor pupuk untuk berkomitmen bahwa kebutuhan pupuk di Lampung harus tercukupi. Sehingga petani tidak kesulitan," tambahnya.
BACA JUGA:Mantab! Lampung Barat Raih Prestasi Madya Kabupaten Layak Anak
Sementara pupuk bersubsidi hingga 30 Juni masih tercatat ada lima jenis. Untuk realisasinya yakni Urea : 54%; NPK : 63%; SP-36 : 46%; ZA : 37% dan Organik : 24%.
Sementara terkait berkurangnya jenis pupuk bersubsidi yang diberikan ini Vice President Sales Region 2 Pupuk Indonesia (PI) Jambak mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Sebab, Pupuk Indonesia hanya bertugas melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk saja.
"Kita mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah. Salah satunya ialah pada bulan Juli ini penyaluran pupuk bersubsidi hanya tinggal dua sesuai dengan Permentan Nomor 10/2022," ungkap Jambak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: