Pupuk Bersubsidi Jadi Dua Jenis

Pupuk Bersubsidi Jadi Dua Jenis

BACA JUGA:Jadwal One Piece Red Tayang di Indonesia Juga Sinopsisnya, Kuy Simak Biar Nggak Ketinggalan Update

Jambak mengatakan untuk dua jenis pupuk bersubsidi tersebut yang telah tersalurkan secara total 309.100 ton. Dari jumlah tersebut terdiri dari pupuk Urea sebesar 179.701 ton dan NPK 129.399 ton.

"Untuk pupuk Urea sudah tersalurkan sebesar 179.701 ton atau 134% dari alokasi Bulan Januari sampai Juli 2022, dan NPK 129.399 ton atau 128% dari alokasi sampai Juli 2022," jelas Jambak, Rabu 20 Juli 2022.

Selain itu, PT Pupuk Indonesia senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Apalagi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar 234.782 ton. Rinciannya, pupuk Urea 133.713 ton dan NPK 101.069 ton.

BACA JUGA:Kasus Naik ke Penyidikan, Pengacara Brigadir J Sebut Segera Ada Tersangka

"Adapun stok pupuk bersubsidi Urea dan NPK di Provinsi Lampung mencapai 48.374 ton per 18 Juli 2022. Rinciannya, stok pupuk Urea 29.360 ton dan NPK 19.014 ton. Stok tersebut tersebar di gudang penyangga, distributor, hingga di kios-kios resmi," tambah Jambak.

Selanjutnya, pupuk bersubsidi tersebut juga di salurkan kepada petani yang berhak, yaitu petani yang terdaftar dan memenuhi ketentuan sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022, lanjut Jambak, ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut juga, terdapat sembilan jenis komoditas pertanian yang mendapat pupuk bersubsidi. Mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pangan strategis yang berdampak terhadap inflasi. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Brigadir J Bocorkan Jadwal Autopsi Ulang

"Selanjutnya sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi," lanjutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: