Soal Mobil Damkartan yang Alami Kecelakaan, Ini Kata Kepala Damkar Mesuji

Soal Mobil Damkartan yang Alami Kecelakaan, Ini Kata Kepala Damkar Mesuji

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Mesuji, mengingatkan masyarakat untuk mendahulukan kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) saat melaju dijalan raya. 

Imbauan itu, disampaikan Damkartan Kabupaten Mesuji, pasca tergulingnya mobil Damkar saat menuju lokasi kebakaran di YPI Alfalah Desa Sinarlaga Kecamatan Tanjung Raya beberapa hari lalu.

Kadis Damkartan Mesuji, Yudi Santoso menyatakan, masyarakat wajib mengetahui bahwa mobil Damkar mendapatkan perioritas untuk didahulukan di jalan raya saat menjalankan tugas.

"Jangan sampai, kejadian tergulingnya mobil Damkar saat bertugas terjadi lagi di Mesuji," ungkap Yudi, Sabtu, 23 Juli 2022.

BACA JUGA:Lamtim Raih Penghargaan KLA Katagori Nindya

Masyarakat harus tahu mengenai hal ini, sebagaimana diatur dalam pasal 134/dan pasal 135 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ).

UU tersebut, mengatur bahwa Mobil pemadam harus diberi jalan agar saat akan memberikan pertolongan tidak terhalang dan bisa cepat sampai lokasi, kebakaran.

Sementara, sekretaris Damkartan, Ferry Antoni menyebutkan bahwa ada kendaraan yang memang mendapat prioritas untuk didahulukan di jalan raya berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Setidaknya, ada 7 kendaraan memperoleh hak utama yang harus didahulukan sesuai pasal 134.

BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi Jadi Dua Jenis

Ketujuh kendaraan itu yakni

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: