Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Masih Pertanyakan Soal Pelecehan kepada Putri Candrawathi
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi tembak menembak di kediaman mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan salah satu ajudannya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih menyimpan tanda tanya.
Isu yang beredar bahwa Brigadir J ditembak mati karena melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa adanya dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu.
Atas hal itu, timbul lah aksi tembak menembak antar Brigadir J dan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo itu pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dari peristiwa itu, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanyakan soal adanya baku tembak itu dan juga adanya pelecehan seksual.
"Mungkinkah, Brigadir J melecehkan (istri Ferdy Sambo)? Itu hal yang tidak mungkin," kata Kamaruddin, pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Selain itu, Kamaruddin menyebut akan sangat mustahil apabila Bharada E memberikan ancaman terahdap Brigadir J.
Hal itu dikarenakan jika dilihat dari pangkat kepolisian saja, Bharada E pangkatnya masih di bawah Brigadir J.
Ia juga mengungkapkan bahwa konon Brigadir J terlebih dahulu telah mendapat ancaman sebelum ditembak mati Bharada E.
"Pakai logika. Bharada E di kepolisian pangkatnya apa, di bawah brigadir," pungkasnya.
Bagi Kamaruddin, rasanya mustahil Bharada E berani menembak mati orang yang pangkatnya ada di atasnya.
"Pertanyaannya siapa yang mengancam sampai dia menangis? Mungkinkah bharada mengancam dan membuat seorang brigadir ketakutan? Itu hal yang tidak mungkin," papar Kamaruddin.
Mabes Polri Lakukan Pra Rekonstruksi
Pra rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian di kediaman Irjen Ferdy Sambo mengenai aksi tembak menembak antar polisi, yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: