Singgung Ahok Soal Pernikahan, Kamaruddin Simanjuntak Akan Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Brigadir J yang sempat menyinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menimbulkan polemik baru.
Bagaimana tidak, pasalnya ada sebuah statemen saat itu Kamaruddin Simanjuntak menyebut nama Ahok di kasus yang menimpa Brigadir J ini.
Karena tidak terima, akhirnya Kamaruddin Simanjuntak terancam akan dipolisikan oleh kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy.
Ahmad Ramzy sendiri sudah datang ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kedatangannya untuk berkonsultasi apakah Kamaruddin Simanjuntak bisa dijerat dengan UU ITE.
"Saya menyampaikan kemarin bahwa saya menunggu 2X24 jam. Artinya, saya menyomasi Kamaruddin dalam 2X24 jam untuk meminta maaf atau meralat perkataannya yang disampaikan," ujar Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa 25 Juli 2022 kemarin.
Ahmad Ramzy menilai dirinya tidak akan segan-segan untuk melaporkan Kamaruddin Simanjuntak apabila pengacara Brigadir J itu tidak segera minta maaf.
"Jika tidak ada permintaan maaf, saya akan membuat laporan polisi. Saya sudah berkonsultasi, menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," tegasnya.
BACA JUGA:Komnas HAM Akan Beberkan Fakta Tentang Jeratan Leher Brigadir J Usai Hasil Autopsi Ulang
Untuk diketahui bahwa ada sebuah video yang beredar, Kamaruddin Simanjuntak membandingkan fenomena kasus Brigadir J ini dengan masalah Ahok, yang diketahui menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi seusai bercerai.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, disitu Ahok menuduh bahwa mantan istrinya Veronica Tan berselingkuh.
Tetapi tidak lama, Ahok malah menikahi Puput yang dulu pernah menjadi ajudan dari Veronica Tan.
Dan Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kapan Ahok dan Puput berpacaran hingga berujung pernikahan.
BACA JUGA:Hidup dan Besar di Panti Asuhan, Kini I Gusti Eka Adi Berpeluang Jadi Bintang Bali Unted
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com