Luar Biasa! Ini Jumlah Dana yang Disimpangkan Petinggi ACT
Pihak Bareskrim Polri megungkapkan bahwa 4 petinggi ACT di tahan pada mulai Jumat 29 Juli 2022.-PMJNews-
BACA JUGA: Nah, Ada Indikasi ACT Salahgunakan Dana Korban Lion Air, Jumlahnya Segini
"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kombes Helfi Assegaf.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Ini termasuk penetapan tersangka. asus ini sudah naik dari penyelidikan hingga penyidikan. Sejumlah pihak diminta keterangan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan Senin, 25 Juli 2022.
"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka), ya nanti siang," Brigjen Whisnu Hermawan.
BACA JUGA: Bareskrim Panggil Pimpinan ACT, Hasilnya Mengejutkan
Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, gelar perkara akan diikuti Divisi Propam Mabes Polri serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
Dugaan penyimpangan dana ini dilakukan dalam penyaluran bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Total, ada Rp 138 miliar dana untuk korban kecelakaan yang terjadi pada 2018 itu.
ACT mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris untuk mengelola dana CSR sebesar Rp 138 miliar.
BACA JUGA: Densus 88 Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda
Tapi para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan penggunaan dana. Begitu juga besaran dana yang diterima dari pihak Boeing.
Sementara, ada dua bentuk kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610. Terdiri dari dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar USD144.500 atau Rp 2.066.350.000. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: