8 Perwira TNI AU Diperiksa KPK, Dalami Adanya Dugaan Rasuah Pengadanaan Helikopter

8 Perwira TNI AU Diperiksa KPK, Dalami Adanya Dugaan Rasuah Pengadanaan Helikopter

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Delapan perwira dari TNI AU diperiksa oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan KPK itu dilakukan di markas Pusat Polisi Militer (Puspom) matra angkatan udara itu di kawasan Jakarta Timur pada Selasa 26 Juli 2022 hari ini.

Pemeriksaan delapan perwira TNI AU ini untuk mendalami adanya dugaan rasuah di dalam pengadaan Helikopter AW-101 di tahun 2016 hingga 2017.

"Ya ada pemeriksaan di Puspom TNI AU," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Jelang Autopsi Ulang, Brigadir J Dikabarkan Ditembak dari Jarak Juga Waktu Berbeda

Paea perwira TNI AU yang diperiksa itu yakni dari Marsda Supriyanto Basuki, Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel Kal Benni Prabowo, dan Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa.

Kemudian Kolonel Tek Hendrison Syafril, Kolonel Lek Andi S. Pambudi, Kolonel Kal Achsanul Amaly, dan Kolonel Kal Muklis.

Untuk itu pihak penyidik KPK berharap delapan perwira tetap kooperatif di dalam pemeriksaan. 

BACA JUGA:Butuh Rp 108 Miliar untuk Gaji 1.144 Guru PPPK Satu Tahun

"Karena keterangan mereka ini dibutuhkan agar mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Untuk diketahui, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.

Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com