Terancam UU ITE, Ini Dia Selebgram dan Youtuber yang Terlibat Judi Online di Lampung
FOTO TEGAR MUJAHID - Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan judi online di Mapolda Lampung, Selasa 26 Juli 2022. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan 27 tersangka judi online yang terdiri atas 9 wanita dan 18 pria. Para tersangka diamankan di Bandarlampung dan Tangerang.
Sebanyak 27 tersangka yang diamankan Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan para tersangka dijerat dengan UU ITE.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya.
BACA JUGA:Polda Lampung Amankan 27 Tersangka Judi Online, Libatkan 2 Selebgram
Para tersangka, kata Pandra, dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Para tersangka diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000," ungkapnya.
Sementara, inilah nama-nama tersangka:
1. Abdi Setiawan Rusli (22), selebgram Youtuber, warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
2. Andreas Yudha Prasetya (26), selebgram Youtuber, warga Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Selamat! 68 Mahasiswa UTI Lolos Seleksi Pertukaran Mahasiswa Merdeka
3. Yopy Febriyantoro
4. Zhodi Saputra
5. Rendi Prayoga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: