Dimakamkan Secara Kedinasan, Kuasa Hukum Brigadir J: Suatu Keberhasilan dan Menghapus Aib

Dimakamkan Secara Kedinasan, Kuasa Hukum Brigadir J: Suatu Keberhasilan dan Menghapus Aib

Untuk autopsi jenazah Brigadir J sendiri sudah selesai dilakukan pada Rabu 27 Juli 2022 sore. Autopsi dilakukan oleh tim forensik gabungan dari Jakarta.

Sempat Dipertanyakan Apakah akan Dilakukan Pemakaman Secara Dinas

Autopsi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlangsung hingga sampai dengan saat ini.

Mulainya proses autopsi jenazah Brigadir J itu sejak pukul 08.45 WIB, Rabu 27 Juli 2022 tadi pagi. Autopsi dilakukan di RSU Sungai Bahar, Jambi.

Dijelaskan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, proses autopsi jenazah itu mrmakan waktu hingga empat jam lamanya. 

Autopsi nanti akan dilakukan dengan memeriksa kondisi jenazah baik dari luar hingga dalam jenazah Brigadir J.

Setelah proses autopsi ulang itu dilakukan, nantinya jenazah Brigadir J akan dimakamkan lagi.

"Pemakaman akan dilangsungkan sore ini juga di TPU Kristen Desa Suka Makmur Sungai Bahar Muaro Jambi," kata Kamaruddin Simannjuntak.

Ditanya soal apakah pemakaman kedua Brigadir J ini dilakukan secara kepolisian, Kamaruddin Simanjuntak berharap seperti itu.

"Ya dari pihak keluarga (dimakamkan secara kepolisian) seperti itu," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah pemakaman digelar secara kepolisian atau tidak.

"Kewenangan itu nanti kan ada di pihak kepolisian, kalau pihak keluarga berharap ada upacara," jelasnya.

Dijelaskan oleh Kamaruddin Simanjuntak bahwa pemakaman dengan cara kepolisian itu semestinya sudah dilakukan sejak pemakaman yang pertama kali lalu.

"Ini kan sudah dimakamkan, lalu digali lagi untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: