Berdalih Biayai Anak Sekolah, Pasutri Gasak Tas Pemilik Toko Butik
Ekspose kasus pasutri yang diduga mencuri. Foto Anca/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan Doni Mukti (44) dan Siti Rohaya (43), warga Gedongtataan, Pesawaran --pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mencuri di toko butik Sikus milik Karlina di Natar, Lampung Selatan.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Soemantri menjelaskan, keduanya mencuri di butik tersebut pada Senin 11 Juli 2022 lalu.
Keduanya, kata Hamid, datang ke butik berupa-pura belanja.
"Suaminya bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara. Sedangkan istrinya mengambil barang milik korban," kata Hamid didampingI Kasubbid Penmas AKBP Rahmat Hidayat, Kamis 28 Juli 2022.
BACA JUGA:Kronologis Lengkap Tewasnya Kopda Muslimin, Sambil Muntah-muntah Minta Maaf ke Orang Tua
Keduanya kemudian kabur dengan menggunakan mobil Datsun Go warna merah BE 1709 RC miliknya.
Dari kejadian tersebut barang berharga milik korban, yakni tas berisi dompet yang di dalamnya berisi uang tunai Rp400 ribu dan identitas korban digasak pasutri ini.
Korban melapor ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Natar dan Polres Lampung Selatan, identitas keduanya diketahui dari rekaman CCTV.
Polisi pun berhasil mengungkap kasus tersebut sehingga pasutri tersebut ditangkap pada 27 Juli 2022 di Desa Kutoarjo, Gedongtataan, Pesawaran.
BACA JUGA:Nekat Curi Enam Aki Mobil Perusahaan, Pelaku Diamankan Polsek Panjang
Dari pemeriksaan, pasutri tersebut mengaku baru sekali melalukan pencurian. "Alasannya karena faktor ekonomi," tandasnya.
Tersangka Doni Mukti mengaku ia tak tahu perbuatan istrinya itu. Doni mengatakan memang dirinya terdesak kebutuhan untuk membayar biaya anak sekolah sebesar Rp850 ribu.
"Saya nggak tahu menahu. Tiba -tiba istri saya ngambil tas di toko itu. Padahal rencananya saya mau pinjam uang ke ibu saya," tandasnya.
Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengimbau masyarakat bila ada yang merasa menjadi korban dari pasutri tersebut untuk segera melapor. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: