Soal Pengurangan Jenis Pupuk Subsidi, Ini Kata Pusri

Soal Pengurangan Jenis Pupuk Subsidi, Ini Kata Pusri

Disampaikan Vice President Humas Soerjo Hartono  bahwa hingga 27 Juli 2022, stok pupuk urea bersubsidi di semua wilayah rayonisasi tanggung jawab Pusri sebesar 103.747,30 ton dan sebesar 21.181,70 ton untuk NPK bersubsidi.

"Untuk wilayah Lampung stok yang masih tersedia yaitu 19.124 ton untuk Urea bersubsidi dan 12.091 ton untuk NPK bersubsidi. Tentunya dengan stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan petani di Lampung," terang Soerjo.

Selain bertanggung jawab menyediakan pupuk bersubsidi, guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan petani, Pusri juga menyiapkan stok pupuk non subsidi dan produk inovasi Pusri.

Seperti pupuk NPK 15-15-15 dan NPK 16-16-16 untuk tanaman pangan, NPK 12-12-17-2 dan NPK 13-6-27-4 untuk komoditi sawit, serta pupuk spesial komoditi yaitu NPK Singkong dan NPK Kopi.

BACA JUGA:Oknum Dokter Ditangkap, Penyebabnya Bikin Miris

Terkait NPK dijelaskan Soerjo bahwa semua formula NPK anggota perusahaan di bawah PT Pupuk Indonesia (Persero), memiliki spesifikasi atau formula NPK bersubsidi yang sama yaitu 15-10-12.

Formula ini sangat baik untuk tanaman namun harus ditambah lagi oleh pupuk tunggal lainnya seperti urea, SP-36 dan ZA.

"Petani tidak perlu khawatir, karena NPK yang kami produksi sudah sesuai dengan SNI dan aturan dari pemerintah," jelas Soerjo.

Ia mengatakan bahwa harga pupuk urea bersubsidi adalah  Rp.2.250 per kilogram dan Rp. 2.300 per kilogram untuk NPK bersubsidi.

BACA JUGA:Berkontribusi Aktif dalam Pengembangan Pendidikan Agama, Kabupaten Mesuji Raih Penghargaan

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran) dan membayar lunas atau tunai.

"HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi kami dan telah kami informasikan kepada masing-masing kios agar menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan," jelas Soerjo.

"Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani," tutup Soerjo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: