Empat Petinggi ACT Ditahan, Diduga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Pihak Bareskrim Polri megungkapkan bahwa 4 petinggi ACT di tahan pada mulai Jumat 29 Juli 2022.-PMJNews-
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana donasi ditahan. Penahanan tersebut dilakukan lantaran mereka terbukti memindahkan dokumen yang menjadi barang bukti.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan, ada beberapa dukumen yang dipindahkan dari kantor ACT.
Pemindahan dokumen tersebut dikhawatirkan menjadi upaya empat petinggi ACT menghilangkan barang bukti.
Karena itu penyidik mengambil keputusan menahan empat petinggi ACT, Jumat 29 Juli 2022.
Empat petinggi ACT tersebut adalah pendiri dan mantan ketua ACT Ahyudin, ketua ACR Ibnu Khajar, Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain serta Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT, di Menara 165 dan gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Bogor.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 22 dan 23 Juli tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Sebelumnya, polisi membeber peran empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), tersangka penyelewengan dana yang diterima yayasan tersebut.
BACA JUGA: Ini 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT, Ternyata Bergerak di Bidang Ini
Mereka adalah pendiri dan mantan ketua ACT Ahyudin, sekaligus ketua pembina periode 2019-2022.
Kemudian Ketua ACR Ibnu Khajar, Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain serta Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Ahyudin mendirikan, sekaligus masuk jajaran direksi dan komisaris ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya.
Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lain diduga membuat SKB pembina. Itu terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: