Disdikbud Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran PTM dan Online Baru, Ini Ketentuannya

Disdikbud Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran PTM dan Online Baru, Ini Ketentuannya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran baru terkait kegiatan belajar mengajar. FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

4. Pada saat mengikuti pembelajaran tatap muka, siswa wajib:

a. Datang dalam keadaan sehat. 

b. Diantar dan dijemput oleh orangtua /wali. 

c. Membawa masker cadangan dan hand sanitizer. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: