Jeratan Pasal Berlapis untuk Pelaku Penusukan Dalam Keributan Organ Tunggal di Lampung Barat, Tapi…

Jeratan Pasal Berlapis untuk Pelaku Penusukan Dalam Keributan Organ Tunggal di Lampung Barat, Tapi…

Pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal di lampung Barat dijerat pasal berlapis. FOTO EDY PRASETYA/RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Sabtu 30 Juli 2022, dijerat pasal berlapis.  

Namun karena usianya masih di bawah umur, AW (16), pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal akan diajukan ke peradilan anak. 

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jadi untuk ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun. Namun karena statusnya masih anak di bawah umur, jadi sepertiganya. Nanti dari pengadilan atau hakim yang menentukan hukumannya,” kata AKBP Heri Sugeng Priyantho dalam ekspose kasus di Mapolres Lampung Barat, Senin 1 Agustus 2022.  

BACA JUGA: Kurang Dari 1x24 Jam, Pelaku Penusukan Dalam Keributan Organ Tunggal di Lampung Barat Tertangkap

AKBP Heri Sugeng Priyantho yang didampingi Wakapolres Kompol Roby B. Wicaksono mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya memeriksa enam saksi. 

Kemudian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau kecil berwarna cokelat yang dilengkapi dengan sarung ukuran 18 centimeter milik pelaku serta pakaian korban.

“Jadi untuk melengkapi pemeriksaan, kita sudah memeriksa enam saksi. Terkait motif pelaku, itu spontanitas saja. Jadi tidak ada unsur dendam,” sebut Heri Sugeng Priyantho. 

Diketahui, kurang dari 1x24 jam, gabungan Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Balik Bukit menangkap pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau. 

BACA JUGA: Cek TKP Keributan Organ Tunggal, Ini Kata Kapolres Lampung Barat

Pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Sabtu 30 Juli 2022 adalah AW (16).

Warga Kedamaian Ilir, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau itu diamankan dikediamannya, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu 31 Juli 2022. 

Penangkapan pelaku penusukan pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau dipimpin Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely dan KBO Satreskrim Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah. 

Kapolsek Balik bukit Iptu Arnis Daely AW, pelaku penusukan dalam keributan organ tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau itu masih duduk di kelas 3 SMA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: