Kosmetik Ilegal Beredar, BPOM Sita Ribuan Produk Palsu

Kosmetik Ilegal Beredar, BPOM Sita Ribuan Produk Palsu

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kosmetik Ilegal beredar. Hal ini yang membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten menyita ribuan produk palsu.

Rata-rata, ribuan Kosmetik Ilegal yang disita adalah produk skincare atau pemutih. Ribuan produk itu disita dari 8 wilayah di daerah Tangerang.

Hasil dari pemeriksaan BPOM, skincare atau pemutih itu dijual tanpa izin edar, sehingga produk tersebut dinyatakan ilegal.

Produk Skincare atau pemutih tersebut memiliki kandungan bahan kimia yang berbahaya. Seperti hidrokuinon dan merkuri.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Mafia Tanah Lampung Selatan Naik ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Tok! Dewi Persik Resmi Menjanda?

Bahkan, jika menggunakan produk tersebut, konsumen akan meradsadkan efek sampingnya, karena produk itu tidak ada izin edar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan (Yankes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Muhamad Faridzi Fikri.

Menurutnya, kandungan bahan kimia berbahaya ini di dalamnya dapat menyebabkan iritasi hingga kanker kulit. Ini jika dipakai dalam jangka waktu yang panjang.

”Macam-macam (dampaknya) dari yang teringan iritasi, yang terberat bisa kangker kulit, hingga keracunan,” ungkap Faridzi usai press release penertiban kosmetik ilegal oleh BPOM Kabupaten Tangerang, Senin 1 Agustus 2022.

BACA JUGA:Grup Alibaba Resmi Beli Saham PT Smartfren, Kembangkan Layanan Digitalisasi Baru

BACA JUGA:Sidak Pasar, Menteri Perdagangan Kaget Ada “Wortel Impor”

Faridzi menjelaskan, setiap bulan, bidang Yankes kerap menerima laporan adanya masyarakat yang mengalami efek samping akibat pemakaian skincare atau kosmetik Ilegal.

Namun, selama ini, laporan yang masuk hanya mereka yang mengalami efek samping ringan seperti iritasi, kulit memerah atau terkelupas.

”Kalau yang berat seperti kanker kulit itu memang belum ada laporan yah. Tapi karena memang masyarakat malu, enggan, untuk melaporkan yang begini,” katanya.

Sementara, Kepala BPOM Wilayah Kabupaten Tangerang, Wydya Safitri mengatakan, dari 3.451 kosmetik Ilegal yang disita, paling banyak ditemukan di wilayah Pasar Kemis.

BACA JUGA:Masih Cerah, Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022

Bahkan, di wilayah itu petugas dari BPOM menemukan adanya home industri pembuatan skincare ilegal dengan merek HN yang tidak memiliki izin edar.

”Paling banyak itu di wilayah Pasar Kemis kita menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan skincare ilegal, dengan nilai ekonomi mencapai Rp17 juta, mereka jual secara online,” ujarnya.

Perlu diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan 3.451 kosmetik ilegal.

Ribuan kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya itu, ditemukan saat petugas BPOM melakukan penertiban pada 15 sarana distribusi di delapan wilayah di Kabupaten Tangerang sejak 18-25 Juli 2022.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q2-2022: UMKM Tangguh, Produktivitas Bisnis Semakin Melesat

Mulai dari wilayah kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk, dan Cikupa.

Dari ribuan kosmetik ilegal yang ditemukan, diantaranya menggunakan merek ternama seperti Citra, Maybelline, dan Revlon.

”Dari jumlah tersebut total jumlah temuan sebanyak 3.451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp254.968.500,” pungkas Wydya Safitri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: