Siap-siap Bayar Pajak, Pemkot Metro Segera Distribusikan SPPT
Foto ilustrasi. --
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro akan segera mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
Pasalnya, proses pencetakan ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) telah selesai dilakukan.
Sekretaris BPPRD Kota Metro, I Made Wiryana mengatakan, dalam waktu dekat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) segera distribusikan ke kelurahan.
“Saat ini sedang kita usulkan untuk pembagiannya. Nanti kita akan rapatkan, setelah itu baru kita distribusikan,” katanya, Selasa 2 Agustus 2022.
BACA JUGA:Kesepian Ditinggal Istri Ke Taiwan, Oknum Guru Honor Cabuli Siswinya
Dikatakannya, setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) disalurkan ke kelurahan, masyarakat sudah mulai dapat membayar.
Ia menuturkan, selama ini pembayaran dilakukan melalui masing-masing kolektor. Namun, masyarakat juga bisa membayarnya secara online melalui aplikasi lampungonline dari Bank Lampung.
“Untuk pembayaran dilaksanakan secara online. SPPT ini rencananya didistribusikan sejumlah 56.166 unit,” katanya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan keberatan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
BACA JUGA:Nah Lho, 3.000-an Bilik Suara Alumunium Milik KPU Lampung Tengah Hilang
“Seperti janda, pensiunan, veteran dan orang tidak mampu dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Lalu, warga yang tidak memiliki tanah tapi tidak lagi produktif juga bisa mengajukan keberatan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: