Empat Hari Disekap, Remaja 13 Tahun Di Pesawaran Berkali-kali Dicabuli

Empat Hari Disekap, Remaja 13 Tahun Di Pesawaran Berkali-kali Dicabuli

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran mengamankan WH (19), warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, yang diduga menyekap dan mencabuli SA (13).  

Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan orang tua SA. 

Pencabulan tersebut bermula ketika SA yang sedang mengedarai motor, bertemu WH, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu 23 Juli 2022.

WH kemudian mengajak anak baru gede (ABG) itu ke rumah rekannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong. 

BACA JUGA: Gandeng PT Guhring Indonesia, MKKS SMK Gelar Workshop Penguatan Kerjasama Iduka

"Setelah tiba di rumah teman pelaku, korban disetubuhi sebanyak tiga kali,” kata AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo. 

Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan polisi mencri keberadaan WH. Pemuda itu ditangkap di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Selasa 2 Agustus 2022. 

Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sehelai kaos lengan pendek warna hitam, kaos lengan panjang warna pink dan rok warna cokelat.

BACA JUGA: Gubernur Lampung, Komitmen Menjamin Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

"Saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lajut," sebut AKP Supriyanto Husin. 

Dilanjutkan, WH akan dijerat dengan pasal pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 juncto Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Sebelumnya, MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri. 

Perbuatan tidak senonoh itu terbongkar. MO diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: