Ada Apa dengan Komnas HAM, Hasil Uji Balistik Kematian Brigadir J Batal Diminta?

Ada Apa dengan Komnas HAM, Hasil Uji Balistik Kematian Brigadir J Batal Diminta?

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana meminta hasil uji balistik terkait kematian Brigadir J, batal. 

Rencananya Komnas HAM akan meminta hasil uji balistik Polri, esok hari, Rabu, 3 Agustus 2022.

Rencana tersebut batal karena Komnas HAM masih membutuhkan persiapan.

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya batal meminta keterangan hasil uji balistik Polri terkait kematian Brigadir J esok hari. 

Namun, upaya meminta keterangan hasil uji balistik diubah dan akan dilakukan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri, karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan oleh Komnas HAM," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Dikatakannya, jadwal diubah bertujuan agar memaksimalkan proses pemberian keterangan sekaligus pendalaman data dan fakta dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diungkapkannya, permintaan keterangan uji balistik dari Polri itu diperlukan untuk mengecek dan memastikan kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.

Hingga saat ini, Komnas HAM telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi terhadap beberapa pihak. Hal itu dimulai dengan mengumpulkan informasi dari keluarga Brigadir Yosua di Provinsi Jambi.

Selanjutnya, Komnas HAM juga meminta keterangan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, termasuk para dokter terlibat dalam autopsi Brigadir Yosua. Berikutnya, Komnas HAM memeriksa tujuh orang ajudan dan asisten rumah tangga eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, pendalaman dan penggalian informasi terkait siber dan digital forensik juga dilakukan Komnas HAM, termasuk 20 rekaman CCTV yang tersebar di 27 titik mulai dari Magelang hingga Rumah Sakit Kramat Jati, serta jejaring komunikasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, dari rangkaian proses pemeriksaan tersebut, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan kepada publik terkait kematian Brigadir Yosua karena masih terdapat sejumlah informasi dan keterangan yang dibutuhkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id