4 Polisi vs 2 Pengedar Narkoba, Berakhir di Rumah Sakit dan Penjara
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penggrebekan yang dilakukan oleh 4 personil polisi terhadap 2 Pengedar narkoba, berakhir di Rumah Sakit dan Penjara.
Saat penggrebekan yang dilakukan 4 polisi, 2 Pengedar narkoba itu melawan, sehingga menyabet aparat polisi dengan parang.
Penggerebekan pengedar narkoba itu, dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).
BACA JUGA:Tolak Permintaan Suami, Istri Kirimkan ke Penjara
Peristiwa penggerebekan pengedar narkoba oleh polisi itu berlangsung mencekam. Sebab, ada perlawanan yang dilakukan oleh 2 Pengedar.
Akibat perlawanan 2 Pengedar narkoba itu, membuat 4 personel Polda Sulbar terluka parah.
Keempatnya mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan 2 Pengedar narkoba yang terjadi pada Senin 1 Agustus 2022.
BACA JUGA:Modus Tes Keperawanan, Setubuhi Hingga Berkali-kali, Begini Ceritanya
Perlawanan itu, membuat keempat polisi harus menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar.
"Keempat polisi yang terluka, yaitu dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar. Masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar," ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen di Mamuju, Selasa 2 Agustus 2022.
Meskipun dalam keadaan terluka, sambung Alpen, namun keempat polisi tersebut berhasil menangkap 2 Pengedar narkoba yang melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Grup Alibaba Resmi Beli Saham PT Smartfren, Kembangkan Layanan Digitalisasi Baru
Kedua pengedar yang ditangkap yakni Risal (31) dan Samsi (41), keduanya sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar.
"Kedua orang ini memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat anggota kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: