Catat, Masyarakat Belum Uji Emisi Akan Kena Denda Pajak!

Catat, Masyarakat Belum Uji Emisi Akan Kena Denda Pajak!

Uji emisi kendaraan. (Foto: Istimewa from PMJNews)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kendaraan berusia lebih dari 3 tahun dan akan membayar pajak kendaraan diwajibkan memenuhi baku mutu uji emisi.

Sebagai konsekuensi, jika belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak.

Yang mana, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi merupakan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Terkait adanya aturan tersbut, warga Jakarta diminta untuk tidak mengabaikannya.

BACA JUGA:Tercatat, 4 Pejabat Daftar Seleksi Terbuka JPTP Sekda Kota Bandar Lampung, Berikut Ini Nama-Namanya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, sumber polusi terbesar di DKI Jakarta berasal dari sektor bergerak.

Antara lain yakni kendaraan bermotor dan kendaraan roda empat serta transportasi darat lainnya.

Bergerak dari hal itu, peraturan kendaraan berusia lebih dari 3 tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi berlaku mulai Desember 2022.

"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” terang Asep dalam siaran persnya, Rabu 3 Agustus 2022.

BACA JUGA:Komnas HAM: Bripka Ricky Saksikan Baku Tembak, Tapi

“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," sambungnya.

Masih menurut keterangan Asep, Pemprov DKI siap menerapkan peraturan tersebut pada akhir tahun ini.

Sedangkan, saat ini DLH sedang memformulasikannya bersama beberapa pihak serta instansi terkait.

"Kita sedang formulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: