Penetapan Tersangka terhadap Bharada E, Penyidik Periksa 42 Orang Saksi
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, 42 orang saksi yang diperiksa itu berasal juga dari para ahli.
Seperti ahli dari biologi kimia forensic, metalurgi balistik forensic, IT forensik juga kedokteran forensic.
Dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti lainnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium forensic,” katanya, Kamis 3 Agustus 2022.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka baku tembak di rumah Irjen Ferdi Sambo.
Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: