Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri Turut Singgung Ferdy Sambo
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan berikutnya Bareskrim Polri akan memeriksa Ferdy Sambo pada Kamis, 9 Agustus 2022.
Ya, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dalam sangkaan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Bareskrim Polri menyebut bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara dengan 42 saksi.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Ferdy Sambo Akan Diperiksa Bareskrim Polri
Sementara itu, sebagaimana janji Bareskrim Polri, kasus kematian Brigadir J bakal terus dilakukan pengusutan.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya bakal dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan, Bukan Bela Diri
Kadiv Propam nonaktif tersebut bakal dipanggil besok Kamis, 9 Agustus 2022 terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas miliknya.
"Iya betul," ungkap Brigjen Andi Rian terkait hal tersebut.
Ia menyebutkan, pemanggilan tersebut sehubungan dengan adanya laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.
Sayangnya, Andi Rian tidak memberi rincian pukul berapa Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa. "Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yosua," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: