Target PAD KIR Naik Jadi Rp 2 Miliar, Andy Koenang: InsyaAllah Tercapai!

Target PAD KIR Naik Jadi Rp 2 Miliar, Andy Koenang: InsyaAllah Tercapai!

Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung Andy Koenang. (Kir.bandarlampungkota.go.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang penetapan APBD Perubahan 2022, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung dari bidang Uji Emisi Kendaraan (KIR) naik jadi Rp 2 miliar.

Kabar bahwa target PAD KIR naik jadi Rp 2 miliar itu dibenarkan Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung Andy Koenang saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kamis 4 Agustus 2022.

"Iya benar, target PAD KIR naik jadi Rp 2 miliar untuk tahun 2022 ini," ucap Andy Koenang seraya menerangkan target pendapatan KIR tahun ini sebelumnya dipatok Rp1,5 miliar.

Alhasil, UPT KIR harus kerja ekstra untuk menjawab tantangan kenaikan target PAD KIR tersebut. "InsyaAllah tercapai," ungkap Andy Koenang.

BACA JUGA:Salurkan Tukin ASN Bulan Maret, Pemkot Bandar Lampung Optimis Mampu Bayar Tukin Lebih Baik Dibanding 2021

Diungkapkan, pada akhir Juni tahun ini, realisasi pendapatan KIR telah mencapai sekitar Rp 987 juta, atau 65,8 persen dari target awal Rp 1,5 miliar.

Sementara, pada akhir Juli menurutnya realisasi pendapatan KIR telah berada di kirsaran Rp 1 miliar, atau sekitar 50 persen dari target teranyar Rp 2 miliar. 

Ia pun cukup optimis realisasi PAD dari Uji KIR bisa mencapai target terbaru yang diberikan. Di mana, pada tahun lalu pihaknya mampu meraih PAD berkisar 103 persen dari target Rp 1,5 miliar.

Salah satu optimisme dirinya muncul lantaran pada Maret tahun ini telah ditetapkan perubahan retribusi dengan penyesuaian kendaraan.

BACA JUGA:Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Lokasi Waspada Banjir saat Hujan Turun

"Sebelumnya retribusi uji KIR untuk semua kendaraan, baik truk, bus, pikap, tronton, dan lainnya sama. Tetapi pada Maret telah dilakukan penyesuaian retribusi kendaraan," ungkap Andy Koenang.

Penyesuaian retribusi uji KIR kendaraan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 37 Tahun 2021, yang di dalamnya menyebutkan bahwa penarikan retribusi dilakukan berdasarkan jenis kendaraan.

Ia merinci, tarif KIR untuk jenis kendaraan Pick-up kendaraan baru Rp 145 ribu dan perpanjang Rp 75 ribu. Lalu truk kecil kendaraan baru Rp 165 ribu perpanjang Rp 95 ribu.

Kemudian, truk sedang kendaran baru Rp 185 ribu perpanjang Rp 105 ribu. Sedangkan untuk truk besar kendaraan baru Rp 240 ribu perpanjang Rp 115 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: