Jalani Sidang Dakwaan, JPU Beber Bagaimana dari Awal Doni Salmanan Bisa Terjerat Penipuan Trading
BANDUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Sidang dakwaan perkara penipuan trading yang menjerat selebgram Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.
Doni Salmanan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung, dengan dakwaan melakukan penipuan karena menjadi afiliator.
Dalam dakwaan JPU itu, Doni Salmanan pada awalnya mendaftar ke platform Quotex pada bulan Maret 2021 lalu.
Platform Quotex merupakan perusahaan broker dengan bergerak di bidang binary option yang menyerupai trading.
“Jadi terdakwa Doni Salmanan ini mendaftarkan dengan nama akun pada Quotex yakni akun bernama King Salmanan,” kata JPU.
Doni Salmanan juga mendaftarkan sebagai affiliator, yang diketahui affiliator ini merupakan kerjasaman dengan Quotex untuk turut serta mempromosikan Quotex.
Agar Quotex ini juga bisa diketahui orang-orang dan bisa menarik sebanyak-banyaknya orang agar bisa tertarik menjadi member dan ikut depositkan dananya ke Quotex.
Dari mendaftar Affiliator ini, Doni Salmanan juga mendapatkan link pendaftaran, jadi link pendaftaran itu nanti akan diberikan Doni Salmanan ke orang-orang.
“Tujuan dari terdakwa Doni Salmanan ini mendaftar sebagai affiliator agar bisa mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang berhasil diajak untuk bermain Quotex,” ungkapnya.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Doni Salmanan mengajukan penahanan usai menjalani siding di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Menurut kuasa hukum Doni Salmanan, bahwa Doni saat ini dalam kondisi skait akibat setres menghadapi kasus yang ia alami ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: