Lagi, Kosmetik Ilegal Senilai Rp 92 Juta Disita

Lagi, Kosmetik Ilegal Senilai Rp 92 Juta Disita

BENGKULU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu berhasil menyita beberapa kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan juga kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE).

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mutaram mengatakan, penyitaan sarana kosmetik ini, dilakukan dalam rangka penertiban kosmetik yang dilakukan di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

Untuk penertiban ini, difokuskan pada tiga daerah, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Selatan, dan Kabupaten Mukomuko.

"Untuk  penertiban kosmetik ini kita lakukan di tiga kabupaten di Bengkulu. Tiga daerah ini kita lakukan penertiban kosmetik karena daerah tersebut cukup tinggi penyebaran kosmetik ilegalnya," ungkap Yogi Abaso Mataram, Kamis 4 Agustus 2022.

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Diduga Koordinator Teroris

Yogi melanjutkan, dari sarana yang dilakukan penertiban, pihaknya menemukan adanya sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan terdapat pula sarana Memenuhi Ketentuan (MK).

"Jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 26, terdiri dari 13 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dan 13 sarana yang Memenuhi Ketentuan (MK)," ujarnya.

Kemudian, dari temuan dilapangan, ratusan item dan ribuan pcs kosmetik berhasil diamankan.

Temuan itu dilakukan pemeriksaan baik izin edar maupun bahan yang terkandung didalam kosmetik itu sendiri.

BACA JUGA:Viral Pria Asal Lampung Ini Nikahi 2 Gadis Sekaligus

Untuk daftar temuan kosmetik ilegal yang diamankan dan dilakukan penyitaan diantaranya, lipstik, mascara, eyeshdow, dan cushion.

Sementara untuk sarana yang mengandung bahan berbahaya, temulawak day and night cream, merek tabuta dan jamu-jamuan lainnya.

"Dari temuan yang kita dapati dilapangan sebanyak 412 item dengan 3450 pcs sarana yang masuk dalam daftar ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Sedangkan kalau dijual nikai ekonominya mencapai Rp.92 juta,"pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bengkuluekspress.com