Begini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo

Begini Alasan Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID  - Roy Suryo tersangka kasus ujaran kebencian telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat 5 Agustus 2022 malam kemarin.

Penahanan Roy Suryo dilakukan oleh Polda Metro Jaya lantaran ditakutkan tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJNews.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa Roy Suryo ditahan karena usai menjalani pemeriksaan, ada beberapa juga barang bukti yang diamankan dari tersanga Roy Suryo.

BACA JUGA:Kenang 19 Tahun Bom JW Marriott, Kepala BNPT : Tidak Boleh Terjadi Lagi Terorisme di Dunia

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan hari ini Jumat 5 Agustus 2022, pihak penyidik Polda Metro Jaya menutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Penahanan ini terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh atas Kurniawan Santoso.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit 4 Siber Dirkrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo hingga 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Muncul Fatwa Pemakaian Paylater Haram! Begini Alasannya

Dari pemeriksaan tim menyelidikan telah menemukan unsur sara, kebencian dan permusuhan terhadap agama tertentu.

“Kami telah melakukan beberapa kali pemeriksaan bahkan telah dilakukan penetapannya sebagai tersangka,” tambah Kombes Pol Zulpan.

Keputusan penahanan tersebut juga berdasarkan atas hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa kesehatan bahwa kondisi Roy Suryo dalam kondisi sehat.

“Berdasarkan hasil tersebut, Roy Suryo jalani penahanan hingga 20 hari kedepan, hal tersebut dilakukan karena adanya kekhawatiran dari penyidik adanya usaha menghilangkan barang bukti dan lainnya,” jelas Kombes Pol Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: