Minta Seleksi Bawaslu Lampung Diulang, Aktivis Perempuan Surati Bawaslu RI

Minta Seleksi Bawaslu Lampung Diulang, Aktivis Perempuan Surati Bawaslu RI

--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Koalisi Aktivis Perempuan Lampung (KAPL) meminta penetapan hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung ditunda.

Salah satu alasannya adalah pada hasil tersebut tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Action meminta penetapan hasil seleksi tersebut ditunda dengan mengirimkan surat ke Bawaslu RI. 

KAPL terdiri dari Kakus Perempuan Politik Republik Indonesia (KPPRI), DPD Kaukus Perempuan Indonesia Lampung, Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan Gender Unila, Posbakum Aisyiah Lampung, dan beberapa lembaga dan aktivis lain, yang membubuhkan tandatangan di surat tersebut. 

Secara garis besar, dalam surat tersrbut dibeber tiga tuntutan. Yakni  menuntut untuk menunda penetapan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sampai terpenuhinya perintah kaidah hukum.

BACA JUGA:Spesialis Bajing Loncat Curi Brankas Besi Milik Perusahaan di Lampung Pakai Avanza Sewaan

Kemudian membatalkan Keputusan Nomor: 025/TIMSEL.LA/08/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.

Dan menginstruksikan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan seleksi ulang terhadap Calon Anggota Bawaslu Lampung hingga ada keterwakilan perempuan. 

Aktivis Perempuan Lampung, Diah Dharma Yanti mengatakan, dirinya merasa tim seleksi (timsel) sangat tidak memahami perspektif perempuan. Di mana sehsrusnya ada prioritas-prioritas yang dilakukan.

"Jika Timsel punya itu, pasti dari enam besar ada prioritas keterwakilan perempuannya," ujarnya saat dihubungi, Minggu 7 Agustus 2022.

BACA JUGA:Hancur, Kondisi Jalan di Kampung Halaman Gubernur Lampung seperti Kubangan Lumpur

Bemdahara DPW PAN Provinsi Lampung itu menilai, hasil seleksi Bawaslu Lampung tidak memperhatikan pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang isinya, Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

"Sangat kita sayangkan jika tidak ada keterwakilan perempuan. Sementara, pada verifikadi partai politik juga ada yang dicek soal keterwakilan perempuannya," kata dia. 

Sementara Ketua KPPRI Lampung Aprilliati menyesalkan Timsel yang dinilainya mengabaikan amanat  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 92 ayat 11. Pun menyesalkan timsel yang tidak memperdulikan kesetaraan gender. Ini dinilainya berprngaruh negatif terhadap indeks pemberdayaan gender di Lampung. 

“Padahal DPRD bersama pemerintah provinsi sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: