7 Bulan Jadi DPO, Warga Jabung Ini Diamankan Polsek Gunung Pelindung

7 Bulan Jadi DPO, Warga Jabung Ini Diamankan Polsek Gunung Pelindung

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Gungung Pelindung Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang sejak 7 bulan lalu. 

Tersangka adalah AN (21) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Marhasan menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku perampasan telepon genggam (HP) milik Hendra Saputra (12) warga Desa Pelindung Jaya. 

Modusnya, tersangka bersama 2 rekannya mendatangi korban sedang bermain telepon genggam di teras rumahnya pada 15 Februari 2022 lalu. Setelah itu, tersangka menodong korban dengan sebilah pisau. Sementara, rekannya merampas telepon genggam korban.

BACA JUGA:Perdana Muncul ke Publik setelah Kematian Brigadir J, Ini Pernyataan Putri Candrawathi

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung berhasil mengamankan KN (21) warga Kecamatan Jabung, 15 April 2022 lalu. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo milik korban.

Saat menjalani pemeriksaan KN mengaku melakukan aksi perampasan telepon genggam itu bersama AN dan seorang rekannya. 

Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian memburu AN dan rekannya. Tersangka, AN akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Tekab 308 Polres Lamtim dan Polsek Gungung Pelindung, Sabtu 6 Agustus 2022.   

BACA JUGA:Celana Dalam Tutupi Pelat Motor Emak-emak yang Viral Sudah Dibuang

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. “Tersangka kami amankan di Polsek Gunung Pelindung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Marhasan. 

Diberitakan sebelumnya, upaya Polsek Melinting Lampung Timur memburu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 lalu membuahkan hasil.

Itu setelah personil Polsek Melinting JD (29) warga Kecamatan Jabung. 

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Melinting Iptu Saipullah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku curat di rumah Sulitiyo (48) warga Desa Wana. Aksi curat itu dilakukan tersangka bersama seorang rekannya pada 16 September 2021, pukul 10.30 WIB.  

BACA JUGA:Pakaian Dalam Mahasiswi KKN Dicuri Dijadikan Penutup Kepala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: