disway awards

Warga Pesawaran Diamankan Polisi, Diduga Penadah HP Curian

Warga Pesawaran Diamankan Polisi, Diduga Penadah HP Curian

Seorang warga Kabupaten Pesawaran berinisial K (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menguasai satu unit ponsel--

Pringsewu, radarlampung.co.id — Seorang warga Kabupaten Pesawaran berinisial K (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menguasai satu unit ponsel merek Vivo Y15 yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh Eka Marliansyah (33), warga Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo.

K diamankan oleh anggota Polsek Gadingrejo atas dugaan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai kejahatan, tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga pihak yang menerima atau membeli barang hasil curian.

"Penindakan terhadap penadah merupakan langkah strategis dalam memutus rantai tindak pidana. Baik pelaku utama maupun pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tetap kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA:Penyerahan SK CPNS dan PPPK Mesuji Digelar Serentak pada 25 Juni 2025

Menurut AKP Herman, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas jaringan kejahatan, termasuk penadah yang memperpanjang siklus kriminalitas di masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, terduga K mengaku memperoleh ponsel tersebut dari seseorang berinisial D, yang diketahui sebagai tetangganya.

D diduga sebagai pelaku utama pencurian dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Teknokrat Berikan Penghargaan kepada Mahasiswa Bantu Pembangunan Masjid Agung Al-Hijrah

"D masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama serta menemukan kembali barang-barang milik korban yang belum berhasil diamankan," tambah AKP Herman.

Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebagai informasi, ponsel Vivo Y15 milik Eka Marliansyah dilaporkan hilang pada Sabtu malam, 22 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:Serbu Promo Indomaret Minyak Goreng Murah, Ada Diskon Potongan Terbatas Hari Ini

Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal menghadiri acara buka puasa bersama di Pringsewu. Selain ponsel, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait