Begini Penjelasan Polisi Soal ODGJ yang Meninggal Dunia dengan Tangan dan Kaki Terikat

Begini Penjelasan Polisi Soal ODGJ yang Meninggal Dunia dengan Tangan dan Kaki Terikat

Suasana kediaman Pria yang tewas di rumahnya di kawasan Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang timur, Bandar Lampung, Senin 8 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Zaidi (52) Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meninggal dunia di kediaman kerabatnya, di Jalan Romo Wijoyo, RT 05, Kelurahan Sawa Lama, Tanjungkarang Timur, meninggal dunia dengan posisi tangan dan kaki terikat.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Aryanto menjelaskan bahwa Zaidi meninggal dunia karena sakit dan juga mengidap ODGJ.

“Jadi almarhum itu sebelum meninggal dunia dengan posisi kaki dan tangan terikat dan kepala terbentur dilantai karena mengindap ODGJ karena beliau sempat berteriak teriak makanya diikat keluarga sendiri dan almarhum juga sempat dibawa RSJ,” ujarnya, Seni 8 Agustus 2022.

Terkait Zaidi sebelum meninggal dunia sempat malamnya mencuri TV warga, Kompol Dony mengatakan bahwa itu ada kesalahpahaman, karena sebenarnya tv yang dicuri itu milik keluarganya sendiri yang dibawa ke rumah kerabatnya yang lain.

BACA JUGA:Apa Istilah ODGJ Itu dan Bagaimana Ciri Orang yang Menderitanya, Yuk Simak Penjelasan Psikolog Ini

“Jadi bukan maksud mencuri,” jelasnya.

“Pihak kepolisian juga sudah memediasi kedua belah pihak dan karena melihat kondisi Zaidi ini ODGJ sehingga kami mengembalikan ia ke pihak keluarga,” tambahnya.

Ditanya almarhum meninggal dunia dalam posisi tangan dan kaki terikat, Kompol Dony menjelaskan bahwa dalam tubuh korban tidak ada tanda-tanda kekerasan.

“Almarhum ini ini diperlakukan diikat kaki dan tangannya karena suka teriak dan suka melakukan aksi diluar batas kendali orang normal, sehingga keluarga terpaksa mengikatnya,” ungkap dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: