Apa Istilah ODGJ Itu dan Bagaimana Ciri Orang yang Menderitanya, Yuk Simak Penjelasan Psikolog Ini
Foto Anggi Rhaisa: Psikolog Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Retno A Riani,S.Psi.M.PsiĀ --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Kasus tewasnya seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di kediaman kerabatnya, pada Senin 8 Agustus 2022 menyita perhatian publik.
Mungkin bagi orang awam, istilah ODGJ itu masih sangat asing ditelingga.
ODGJ sendiri mungkin bisa dijelaskan dengan orang yang memiliki atau menderita penyakit mental.
Dijelaskan oleh Kasi Penunjang sekaligus Psikolog Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Retno A Riani, S.Psi.M.Psi memberikan penjelasan mengenai ODGJ tersebut.
BACA JUGA:ODGJ yang Meninggal Dunia Dikabarkan Sempat Dirawat, Pihak RSJ Beri Jawaban Menohok
Menurutnya, seseorang yang menderita ODGJ ada dua gejala yakni ada yang tenang dan ada yang gelisah.
Untuk gejala tenang dari seseorang ODGJ ini seharian terlihat kecemasan dan depresi tenang tetapi tidak menyakiti diri sendiri maupun orang lain termasuk seseorang yang koperatif.
Berbeda dengan gejala gelisah dari seseorang ODGJ terlihat menyakiti diri sendiri maupun orang lain, merusak, memberontak, mengganggu lingkungan, bahkan hingga membunuh diri.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Polisi Soal ODGJ yang Meninggal Dunia dengan Tangan dan Kaki Terikat
"Oleh sebab itu, ketika seseorang ODGJ harus segera diobati agar lebih tenang dan terkontrol," jelas Retno saat dihubungi radarlampung.co.id, pada Senin 8 Agustus 2022.
Lebih rinci Retno, ia menyampaikan seseorang ODGJ bisa dilakukan rawat jalan maupun rawat inap. “Termasuk dosis obat juga berbeda tergantung kondisi kesehatan jiwa pasien tersebut,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: