Selain Masyarakat Umum, Disdukcapil Bandar Lampung Kebut Perekaman Pada ODGJ

Selain Masyarakat Umum, Disdukcapil Bandar Lampung Kebut Perekaman Pada ODGJ

Kadisdukcapil Bandar Lampung Febriana.-Foto: Anggi Rhaisa/Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyebut pihaknya kini tengah melakukan pelayanan dokumen adminduk bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Bandar Lampung.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Febriana mengatakan, ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk (Administrasi Kependudukan), didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

“ODGJ atau disabilitas mental ini termasuk kaum rentan, atau sama halnya dengan warga lansia (lanjut usia, red)," katanya, Minggu, 23 Juni 2024.

Menurutnya, selain karena aturan tersebut kesiapan perekaman merupakan upaya Dukcapil Bandar Lampung dalam melayani dokumen Adminduk bagi ODGJ untuk menyukseskan pendataan pemilih Pilkada Bandar Lampung ampung 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Mid-Range Terbaru Dari Oppo A3 Pro 5G yang Dibekali Standar Militer

“Untuk itu kami bekerjasama dengan perkumpulan disabilitas atau Dinas Sosial. Kaum rentan ini biasanya harus melalui pendamping, tapi kami juga dapat melakukan jemput bola,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, pihaknya harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melakukan perekaman dan penerbitan dokumen Adminduk, mengingat objek dari perekaman tersebut adalah seorang ODGJ.

“Kami akan kroscek datanya, biasanya ada yang sudah terdata tapi belum melakukan perekaman, ada juga yang tidak terdata, jadi tidak langsung rekam gitu,” ujar Febriana.

Nah, kata dia, perekaman pada ODGJ ini lakukan bagi yang telah punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), tapi belum sempat melakukan perekaman, sehingga NIK-nya masuk data sinkron yang hampir terhapus. 

BACA JUGA:Kartu Kredit BRI: Solusi Pembayaran Digital Bagi Generasi Modern

“NIK ini bisa saja diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan melakukan perekaman untuk penerbitan dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan KTP elektronik,” ungkapnya.

Meski begitu, pelayanan dokumen Adminduk bagi ODGJ ini tetap bernaung dalam perkumpulan disabilitas akan berbeda dengan ODGJ yang berkeliaran di jalanan dan tidak punya data atau statusnya anomali.

“Yang bersangkutan anomali. Tidak jelas bapak ibunya siapa. Kami akan berupaya mencari pendukung dokumen kependudukannya, dan mencari pendamping yang bersedia bertanggung jawab untuk bisa diterbitkan NIK-nya,” imbuhnya.

Untuk melakukan itu, menurutnya harus ada pendamping dalam memulainya, baik itu dari pamong kelurahan yang mengetahui ODGJ sebagai warganya, atau pendamping dari Dinas Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: