Bunda Mery Menerima Permintaan Maaf dari Ustadz Adi Setiadi

Bunda Mery Menerima Permintaan Maaf dari Ustadz Adi Setiadi

Bunda Mery Menerima Permintaan Maaf dari Ustadz Adi Setiadi --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ustadz Adi Setiadi sampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi atas dugaan pelanggaran terhadap Bunda Hj Mery selaku orator aksi bela Islam yang menjadi tersangka.

Melalui Lawyer Bunda Mery, Gunawan Parkesit, menyatakan bahwasanya kliennya telah menerima permintaan maaf baik itu lisan maupun tertulis yang ditandatangani materai oleh Ustad Adi Setiadi yang sebelumnya menjadi lawannya dalam kasus dugaan membawa anak - anak dalam aksi bela Islam beberapa waktu lalu.

"Ini adalah sebuah kemajuan dalam penyidikan, sebab telah masuk dalam P21 atau dinyatakan lengkap berkasnya. Dengan adanya surat pernyataan ini maka dapat menambah keterangan disampaikan yang selama ini menjadi saksi pada klien kami ini," ujar Gunawan didampingi Fahrorozi pengecatan lainnya.

Menurutnya surat penyataan dibuat itu dapat menjadi keterangan tambahan dengan pernyataan menyiratkan bahwasanya apa dilakukan selama ini salah dan merupakan kekhilafannya karena telah menyebarkan fitnah tidak benar.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Perdana Muncul Ke Publik, Warganet: Beda Orang Ini!

"Beliau telah meminta maaf, sekaligus menyatakan apa yang selama ini dikatakannya ialah salah karena telah memfitnah klien kami. Dan itu telah disampaikan kepada pihak penyidik, apakah nanti akan diproses atau tidak kami serahkan kepada aparat," terangnya.

Dengan demikian, pihaknya mempertanyakan proses penyidikan selama ini dilakukan bila sampai kemudian perkara itu dilanjutkan.

Sebab, dalam surat pernyataan itu telah dijelaskan bahwasanya bersangkutan selama ini memberikan keterangan tidak benar (fitnah).

"Dan itu berdasarkan keterangan disampaikan dalam surat, selain hal tersebut juga ada rekamannya. Dan bersangkutan telah datang langsung secara sadar dan benar menyampaikan apa yang menjadi beban selama ini," tambahnya.

BACA JUGA:Hasil Uji Laboratorium Kerbau Mati Mendadak di Tulang Bawang Keluar, Hasilnya...

Sehingga, pihaknya mempertanyakan sejauh mana urgensi sampai kliennya menerima coba baik tersangka, bahkan ditahan apalagi harus disidang sampai menjadi pesakitan.

"Seberapa besar dosa bunda Mery kepada Republik ini, Indonesia, Lampura sampai diseperti inikan. Kami akan mengikuti seperti apa prosesnya, tapi tadi ini juga akan menjadi dasar kami dipersidangan," tegasnya.

Meski begitu, tambah Fahrorozi pihaknya juga mengendepankan Restoratif Jastis yang di gaukan oleh Bapak Kapolri Jendral Lustio Sigit Prabowo.

"Tentu kita kedepankan Restoratif Jastis. Untuk apa, kasus ini diperpanjang. Sebab, tidak yang merasa dirugikan oleh Bunda Mery," kata dia menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: