Sembilan Kasus Berhasil Dimediasi PN Tanjungkarang, Perkara Perceraian Jadi 'PR'

Sembilan Kasus Berhasil Dimediasi PN Tanjungkarang, Perkara Perceraian Jadi 'PR'

Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari Januari hingga Agustus 2022, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang berhasil melakukan mediasi terhadap 9 perkara. 

Panitera PN Tanjungkarang Asmar Josen mengatakan, ada 9 sengketa yang bisa diselesaikan melalui mediasi.

"Sembilan kasus ini meliputi harta gono-gini, perbuatan melawan hukum, wan prestasi, dan perkara perdata lainnya," ujar Asmar Josen, Senin 8 Agustus 2022.

Kasus yang masih menjadi 'PR' adalah perkara perceraian. Ya, menurut Asmar, yang belum bisa dimediasi salah satunya yakni perkara perceraian.

BACA JUGA:Kasus Pembuangan Bayi di Kebon Jeruk, Polisi Sudah Periksa Saksi, Siap-siap Pelaku Segera Ditangkap

"Perkara perceraian belum ada yang berhasil dimediasi," jelas pria yang juga bertugas sebagai mediator PN Tanjungkarang ini. 

Sembilan kasus tersebut rinciannya empat kasus perbuatan melawan hukum (PMH), lalu tiga perkara wanprestasi, dan satu perkara harta gono-gini. 

Ia mengatakan, perkara gono-gini tidak termasuk perkara perceraian.

"Berbeda. Kalau harta gono-gini itu setelah dia cerai baru diajukan lagi gugatan (gono-gini) untuk dibahas para pihak," tandasnya.

BACA JUGA:Selingkuhan Istri Mengaku Pengacara, Warga Lampung Utara Mengadu ke Peradi

Asmar Josen menambahkan, perkara perdata ada tahap mediasi yang dilalui tergugat dan penggugat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: