Tarif Ojek Online Naik, Ini Rinciannya
Online Motorcycle Drivers Ilustration.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aturan baru terkait batas tarif transportasi berbasis online.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru seputar ojek online (ojol).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348/2019.
BACA JUGA: Putri Chandrawathi Istri dari Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa oleh Komnas HAM
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut kementerian melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.
”Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin 8 Agustus 2022.
Jika dibanding dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.
Tiga zonasi tersebut terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) serta Bali.
Kemudian zona II terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Untuk zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.
Sementara, besaran tarif baru ojek online per zonasi terdiri dari:
BACA JUGA: Slebew, Mbak Nunik Antar Cak Imin ke KPU sambil Imam Bonjol Fashion Week
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: