Kasus Penembakan Brigadir J, Tiga Jenderal Masuk Patsus

Kasus Penembakan Brigadir J, Tiga Jenderal Masuk Patsus

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

”Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

”Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” tegasnya.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tim khusus menemukan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

”Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh RE atas perintaha FS,” sebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

BACA JUGA: Mengejutkan! Bharada E Sebut Tak Ada Baku Tembak Polisi

Dilanjutkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi baku tembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke dinding.

Berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi baku tembak.

”Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” tandasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: