Kapolri Bongkar Pemilik Asli Pistol Glock 17 untuk Tembak Brigadir J, Ternyata Bukan Milik Bharada E

Kapolri Bongkar Pemilik Asli Pistol Glock 17 untuk Tembak Brigadir J, Ternyata Bukan Milik Bharada E

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sosok asli pemilik pistol Glock 17 akhirnya terungkap. Bila sebelumnya pistol Glock 17 jadi polemik, kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan.

Ternyata, pistol Glock 17 tersebut bukan milik Bharada E, melainkan milik Brigadir R yang saat ini ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J.

"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," ungkap Jenderal Sigit, melansir Disway.id.

Di sisi lain, peran Brigadir RR dalam pembunuhan Brigadir J pun diungkap oleh Kabareskrim Polri.

BACA JUGA:Kapolri Dalami Dugaan Ferdy Sambo Turut Serta Habisi Nyawa Brigadir J

"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," sebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kapolri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. 

Perihal pasal yang disangkakan tersebut, diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

BACA JUGA:Simak! Peran 4 Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J

Lalu seperti apa isi lengkapnya pasal tersebut?

Pasal 340 KUHP

Pasal 340 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." 

Pasal 338 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: