Kemendag Sita Bahan Baja Impor Senilai Rp 41,68 Miliar, Ini Alasannya

Kemendag Sita Bahan Baja Impor Senilai Rp 41,68 Miliar, Ini Alasannya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pabrik bahan baja impor di Serang, Banten, yang tidak sesuai SNI. FOTO KEMENDAG.GO.ID --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengamankan produk baja yang diduga tidak memenuhi syarat standar nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi terkait maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok.

Kemudian peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang menjadi syarat teknis. 

”Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI. Yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007.  Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp 41,68 miliar,” kata Zulkifli Hasan, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA: Viral! Video Balita Diduga Tersetrum Saat Main HP Sambil Di-charge, Warganet: Ada Pelajaran Buat Kita  

Saat memantau perusahaan di Serang tersebut, Zulikfli Hasan mengatakan, produk baja yang diamankan terdiri dari lembaran baja lapis seng (BjLS) dan galvanized steel  coils sebagai bahan baku. 

Zulkifli Hasan mengungkapkan, tindakan mengamankan sementara barang-barang tersebut dilakukan pada perusahaan di Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Pengusaha diduga mengimpor bahan baku dari Tiongkok  berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar.

Lalu memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional  Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).  

BACA JUGA: Seperti Hari Penting Jokowi, KIB Daftar KPU pada Hari Rabu

Hal tersebut diduga melanggar UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. 

Dalam kasus ini, pengusaha memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. 

Hal tersebut menyebabkan persaingan tidak sehat, karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Zulkifli Hasan menegaskan, barang-barang diamankan untuk meminimalisir kerugian konsumen.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: