Bagikan Sertifikat PTSL, Bupati Lampung Timur: Harap Simpan yang Baik

Bagikan Sertifikat PTSL, Bupati Lampung Timur: Harap Simpan yang Baik

FOTO DOK. PROTOKOL LAMPUNG TIMUR: Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo saat membagikan sertifikat PTSL. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa 9 Agustus 2022. 

Kali ini, sebanyak 1.440  sertifikat dibagikan kepada  warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara dan Desa Bumi Nabung Udik, Kecamatan Sukadana. Di Desa Sumur Bandung, sebanyak 640 sertifikat dan Desa Bumi Nabung Udik 800 sertifikat.

Pembagian sertifikat itu dipimpin langsung Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo. Menurut Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, pembagian sertifikat itu merupakan wujud komitmen Pemkab Lampung Timur dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang syah atas tanah Saudara. Harap simpan yang baik,” kata Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dalam acara yang juga dihadiri  Kepala BPN Lampung Timur Aan Rusmana.

BACA JUGA:Lagi Asyik Pesta Narkoba di Rumah, Polisi Datang

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di dalam suatu wilayah desa. “Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," jelas Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo. 

Sebelumnya, Pemkab Lampung Timur membagikan  1.269 sertifikat kepada masyarakat Kecamatan Raman Utara, Jumat 8 Juli 2022 lalu. Rinciannya, 192 sertifikat untuk warga Deaa Ratna Daya, 89 untuk warga Raman Endra, 261 Rantau Fajar, 239 Raman Aji 239, 118 Rukti Sedyo, dan 100 sertifikat untuk Desa Kota Raman.

Secara simbolis, sertifikat tanah itu diserahkan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo di Desa Raman Aji. Hadir pada acara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Lampung Timur Aan Rosman dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukismanto Aji.  

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021 lalu Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo membagikan sertifikat warga di 3 desa. Masing-masing,  765 sertifikat tanah kepada warga Desa Mulyo Asri, Kecamatan Bumi Agung. Kemudian, 157 untuk warga Desa Sambikarto dan 128 untuk warga Desa Karya Mukti Kecamatan Sekampung. 

BACA JUGA:Upaya Menekan Tingginya Harga Sembako, Pemkot Metro Wacanakan Ini

Tiga hari sebelumnya, Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo juga membagikan sertifikat PTSL kepada Desa Purwodadi Mekar dan Desa Buana Sakti Kecamatan Batanghari, 20 Agustus 2021 lalu. Rinciannya, 256 sertifikat untuk warga Desa Buana Sakti dan 256 sertifikat untuk warga Desa Purwo Dadi Mekar.  

Di hari yang sama,  Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi membagikan sertifikat untuk warga Desa Sidomakmur dan Tebing Kecamatan Melinting. Rinciannya, 1.000 sertifikat untuk warga Desa Sidomakmur dan 700 untuk warga Desa Tebing. 

“Dengan adanya sertifikat, maka masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Semoga, dengan adanya kepastian hukum dapat mencegah terjadi sengketa kepemilikan atas tanah,” harap Azwar.  (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: